Tugas dan Fungsi PKH

  1. Mekanisme yang memastikan agar anak keluarga PKH dapat diterima kembali di satuan pendidikan telah disusun.Kemensos telah menyusun mekanisme untuk memastikan agar anak jalanan, pekerja anak, dan anak berkebutuhan khusus dapat kembali ke Satuan Pendidikan, 
  2. .Seluruh anggota keluarga PKH telah dijamin memperoleh jamkesmas dan dijamin tersedianya vaksin, obat-obatan, pelayanan kesehatan dasar, dan KB yang cukup.Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran melalui Surat Dirjen BKM No. IR. 02.02/B.III/2977/2010 tanggal 5 Agt 2010  perihal dukukungan Sektor kesehatan  terhadap PKH,
  3. Anak-anak keluarga RTSM yang mendapat PKH mendapat prioritas memperoleh beasiswa miskin. Kemendiknas telah mengeluarkan surat edaran melalui Surat Mendikdasmen Dir. Bina TK dan SD No. 728/C2/KU/2010 tgl 19 juli 2010.
  4. .RTSM mendapatat fasilitas dalam pembuatan KTP. Kemendagri mengeluarkan surat ke dinas dukcapil kab/kota No: 471.13/505/MD tentang Penerbitan KTP bagi Penduduk Peserta PKH.