PPKH Gunung Kidul

PELAKSANAAN PKH KAB. GUNUNGKIDUL

MULAI TAHUN 2008

 A.      KONDISI UMUM

Dasar PKH

•     PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai pada RTSM sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program.

•     Program ini sebagai upaya membangun sistim perlindungan sosial yang ditujukan pada masyarakat miskin

•     Bantuan akan diberikan pada RTSM dengan persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas SDM (Pendidikan dan kesehatan )

 

Sasaran PKH

1.         IBU HAMIL:

Ø PEMERIKSAAN KEHAMILAN (MIN.4 KALI) DAN MENDAPATKAN SUPLEMEN Fe.

Ø PROSES KELAHIRAN YANG DITANGANI TENAGA MEDIS

Ø KUNJUNGAN SETELAH MELAHIRKAN (MIN. 2 KALI) UNTUK

Ø PENYULUHAN KESEHATAN/IBU MENYUSUI

2.         ANAK USIA 0 – 6 TAHUN

Ø USIA 0–11 BULAN MENDAPAT IMUNISASI KOMPLET (BCG, DPT, POLIO, CAMPAK, HEPATITIS B) DAN PEMANTAUAN TUMBUH KEMBANG ANAK SETIAP BULAN

Ø USIA 6-11 BULAN MENDAPAT KAPSUL VITAMIN A (2 KALI SETAHUN: FEBRUARI DAN AGUSTUS),

Ø USIA 12–59 BULAN MENDAPAT IMUNISASI & PEMANTAUAN TUMBUH KEMBANG SETIAP BULAN

Ø PEMANTAUAN TUMBUH KEMBANG ANAK USIA PRA SEKOLAH (5-6 TAHUN)

 

Penerima PKH diwajibkan:

                a. Ibu hamil:

•       Pemeriksaan kehamilan (min.4 kali) dan mendapatkan suplemen Fe.

•       Proses kelahiran yang ditangani tenaga medis

•       Kunjungan setelah melahirkan (min.2 kali) untuk penyuluhan kesehatan/ibu menyusui

b. Anak usia 0-6 tahun:

•       Usia 0–11 bulan melakukan imunisasi komplet (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan

•       Usia 6-11 bulan melakukan pemberian Vitamin A (2 kali setahun: Februari dan Agustus),

•       Usia 12–59 bulan melakukan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan

•       Pemantauan tumbuh kembang anak usia pra sekolah (5-6 tahun)

c.             Anak Usia 7-15 tahun:

    • Mendaftarkan anak usia 6-15 tahun di SD dan/atau SMP dengan kehadiran min. 85% hari sekolah dalam sebulan selama thn ajaran berlangsung.
    • RTSM dengan anak usia >15 tahun namun belum menyelesaikan dikdas dapat menerima bantuan apabila  anak tsb bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

2.             Bantuan diberikan per 3 bulan kepada ibu/wanita dewasa dalam RTSM. 

3.             Tidak ada persyaratan untuk penggunaan uang.

 

Manfaat PKH

Ø Jangka Pendek memberi  INCOME EFFECT  kepada RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran RTSM

Ø Jangka panjang :

ü Memutus rantai kemiskinan antar generasi

ü Merubah prilaku RTSM yang relativ kurang mendukung peningkatan kesejahteraan .

ü Mengurangi pekerja anak

ü Peningkatkan kualitas pelayanan dan barang publik melalui COMPLEMENTARY

ü Mempercapat pencapaian MDGS

 

Pelaksanaan PKH di Kab. Gunungkidul

Di UPPKH Kab. Gunungkidul terdiri dari beberapa personel sebagai berikut:
a.    Kepala Kantor UPPKH Kabupaten/Kota
b.    Koordinator UPPKH Kabupaten/Kota
c.    Petugas Administrasi
d.    Petugas Sistem Informasi Manajemen (SIM)
e.    Petugas Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM)

f.    Petugas Operator Entry Data

 

UPPKH Kecamatan

Di UPPKH Kecamatan terdiri dari beberapa personel sebagai berikut:
a.    Koordinator pendamping UPPKH Kecamatan
b.    Pendamping UPPKH Kecamatan

 

Operator

Di UPPKH Kab. Gunungkidul terdiri dari beberapa personel operator sebagai berikut:
a.    Koordinator Operator UPPKH Kab. Gunungkidul
b.    Operator Administrasi

c.    Operator SPM (sistim pengaduan masyarakat)

d.   Operator SIM (sistim Informasi manajemen)

e.   Operator data entry
Pendamping

Di UPPKH Kab. Gunungkidul terdiri dari beberapa personel pendamping sebagai berikut:

·Panggang 2 pendamping

·Purwosari 1 pendamping

·Paliyan 2 pendamping

·Saptosari 4 pendamping

·Tepus 2 pendamping

·Tanjungsari 3 pendamping

·Rongkop 3 pendamping

·Girisubo 2 pendamping

·Semanu 4 pendamping

·Ponjong 2 pendamping

·Karangmojo 2 pendamping

·Wonosari 2 pendamping

· Playen 2 pendamping

·Patuk 1 pendamping

·Gedangsari 4 pendamping

·Nglipar 2 pendamping

·Ngawen 2 pendamping

·Semin 4 pendamping

 

Data RTSM/ BPS

Alokasi AWAL jumlah RTSM UPPKH Kab. Gunungkidul tahun 2008  adalah 9.233

dengan nilai bantuan Rp. 3.637.326.000.

Pada tahun 2009 jumlah RTSM adalah 9.071 dengan nilai bantuan 3.484.741.000

Pada tahun 2010 jumlah RTSM adalah 8.529 dengan nilai bantuan 2.410.950.000

Pada tahun 2011 jumlah RTSM adalah 8.595 dengan nilai bantuan 2.430.800.000

Dan alokasi jumlah RTSM untuk tahun 2012 adalah 8.483 dengan nilai 3.246.595.000

 

Verifikasi kesehatan dan pendidikan

Pemutahiran data

Open Sistem

Pembayaran

monev